-->
Doa Pagi dan Petang (dibaca 3 kali)
اللهم عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ اللهم عَافِنِيْ فِيْ سِمْعِيْ اللهم عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ لَااِلهَ الِاَّ اَنْتَ
"Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada badanku; Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada pendengaranku; Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada penglihatanku, tiada Ilaah yang layak untuk diibadahi kecuali Engkau".
(Hadits Hasan Riwayat Abu Daud: 4/324 dan Ahmad: 5/42)

Senin, Maret 22, 2010

IDDAH, WANITA KELUAR RUMAH, PERAYAAN KEHAMILAN

A. SEKILAS TENTANG 'IDDAH


1. Pengertian Iddah
Kata 'Iddah berasal dari bahasa Arab "عِدّةٌ" yang berarti jumlah bilangan dan hitungan. Dalam Istilah fiqih 'Iddah berarti masa penantian (menunggu) seorang wanita dan beristirahat dari urusan perkawinan karena kematian suaminya atau dicerai oleh suaminya.

2. Hikmah Disyariatkannya 'Iddah
a. Menghindari tercampurnya nasab calon bayi (janin).
b. Memberi kesempatan kepada pasangan suami-istri yang telah bercerai (thalaq raj'i) untuk ruju'.

3. Macam-Macam Iddah
a. 'Iddah waniya hamil adalah sampai melahirkan kandungannya.

Allah SWT berfirman : "……..dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya……" (QS. Ath-Thalaaq, 65 : 4)

b. 'Iddah wanita yang masih berhaid adalah tiga kali haid

Allah SWT berfirman : "Dan wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah, 2 : 228)
Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
c. 'Iddah wanita yang tidak berhaid, baik karena masih kecil (belum berhaid) maupun sudah tua sehingga tidak berhaid lagi (menopause) adalah tiga bulan.

Allah SWT berfirman : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. At-Thalaaq, 65 : 4)

d. 'Iddah wanita yang suaminya meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari (baik wanita tersebut telah dicampuri ataupun belum dicampuri, demikian juga baik wanita tersebut masih kecil (belum berhaid) ataupun sudah tua dan tidak berhaid lagi (menopause).

Allah SWT berfirman : "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah, 2 : 234)

Adapun bila seorang wanita sedang hamil dan suaminya meninggal dunia, maka 'iddah baginya adalah sampai ia melahirkan kandungannya.

B. ABOUT WANITA (ISTRI) KELUAR RUMAH

Wanita sebaiknya tidak keluar rumah kecuali untuk melakukan aktifitas yang penting. Jika tidak ada kepentingan, maka sebaiknya seorang wanita diam dirumah. Izin kepada suami bagi seorang wanita yang akan keluar rumah untuk melakukan aktifitas yang penting bukan suatu keharusan, hal ini hanya bersifat pemberitahuan saja bahwa ia akan keluar rumah, sehingga bila suaminya memerlukan mudah untuk mencarinya.

Seorang suami tidak boleh melarang istrinya yang akan keluar rumah untuk melakukan aktifitas yang penting, apalagi jika untuk menuntut ilmu, pergi ke masjid, bersilaturahmi ke orang tua dan yang sejenisnya.

Namun demikian, bila seorang wanita keluar rumah harus memperhatikan hal-hal berikut ini :

1. Menutup aurat, mejaga kehormatan diri, dan menundukkan pandangan
Allah SWT berfirman : "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, ..." (QS. An-Nuur, 24 : 31)

2. Bersama dengan mahramnya jika bepergian jauh (safar)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لاَ تُسَاقِرُ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata : "Rasulullah Saw bersabda : "Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari, keculai bersama dengan mahramnya." (HR. Bukhori (Shohih Bukhori : 1024 & 1025) - dan Muslim (Shohih Muslim : 2284))

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْ أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجَهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ
Artinya : "Dari Abi Sa'ad al-Khudri r.a. , bahwasannya Rasulullah Saw melarang seorang wanita bepergian selama perjalanan dua hari atau dua malam, kecuali ia ditemani oleh suaminya atau mahramnya." (HR. Bukhori (Shohih Bukhori : 1858) - Muslim(Shohih Muslim : 2383) - dan Ahmad (Musnad Ahmad : 10864)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَ
Artinya : "Dari Abi Hurairah r.a. dari Nabi Saw : "Tidallah halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam perjalanan sehari semalam, kecuali bersama seorang mahram yang mengayominya." (HR. Tirmidzi (Sunan Tirmidzi : 1089))

C. PERAYAAN/UPACARA SEPUTAR KEHAMILAN

Islam melalui teladan Rasulullah Muhammad Saw tidak pernah mengajarkan upacara atau perayaan sekitar kehamilan seorang ibu, seperti upacara/perayaan empat puluh hari kehamilan, empat bulan kehamilan, tujuh bulan kehamilan, atau yang semacam itu. Islam hanya mengajarkan bahwa jika seorang bayi telah dilahirkan dari rahim seorang ibu, maka pada hari ke -7 pasca kelahirannya hendaklah diadakan penyembelihan hewan aqiqah dan dagingnya dibagikan kepada tetangga. Jika bayi yang terlahir laki-laki, maka disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan jika bayinya perempuan disembelihkan seekor kambing.

عَنْ سَمْرَةَ بْنِ جَنْدُبٍ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنٌ بِعَقِيْقَتِهِ
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّى
Artinya : "Dari Samrah bin Jundub dari Rasulullah Saw, bersabda : "Setiap anak (bayi yang terlahir) tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihnya (aqiqah tersebut) pada hari ke tujuh (pasca kelahirannya), dan dicukur (rambut) kepalanya, dan diberi nama". (HR. Tirmidzi (Sunan Tirmidzi : 1442) - Abu Daud (Sunan Abi Daud : 2454 & 2455) - Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah : 3156) - Ahmad (Musnad Ahmad : 19225 & 19274))
عَنْ أُمِّى بَنِى كُرْزٍ الكَعْبِيَّةِ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ
فَقَالَ عَنِ الْغُلاَم شَاتَانِ مُكَا فِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya : "Dari Ummi Bani Kurz al-Ka'biyyah bahwasannya ia bertanya kepada Rasulullah Saw tentang Aqiqah, maka Rasulullah Saw menjawab : "untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang sejenis dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Tirmidzi (Sunan Tirmidzi : 1435) - Abu Daud (Sunan Abi Daud : 2451 & 2452) - Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah : 3153) - Nassa'i (Sunan Nasa'i : 4144 & 4145))

Upacara/perayaan seputar kehamilan seorang ibu bukan berasal dari ajaran Islam, ia adalah sisa-sisa ajaran kultur/budaya asia [MARCDEDEQ] yang terasimilasi dengan Islam.

Maka sebagai seorang mukmin yang hanya menyakini ajaran dan tuntunan Islam, hendaknyalah upacara/perayaan yang semacam itu ditinggalkan, sangat naif sekali jika ajaran/budaya kultur kita amalkan dan kita agung-agungkan sementara sunnah Rasulullah Saw yang ada kita abaikan. Innaalillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, tsumma na'udzu billaahi min dzaalik.
Demikian واللهُ أَعْلَمُ

REFERENSI :

  1. Asy-Syaikh Sayyid Saabiq, Fiqh as-Sunnah Jilid II hal. 277-299, Beirut : Daar al-Fikr
  2. Global Islamic Software Company (GISCO), Mausu'ah Al-Hadits Asy-Syarief - (Software)
  3. Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan, Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman, Jakarta : Megatama Sofwa Pressindo, 2003.
  4. A.D. El Marzdedeq, PARASIT AQIDAH : Selintas Perkembangan dan Sisa-Sisa Agama Kultur, Bandung : Yayasan Ibnu Ruman.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditulis sebagai jawaban atas pertanyaan Mahasiswi Program Kualifikasi S1
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan / PAI Kelas H Ruang W.8, She is from Sumedang.
---------------------------------------------------------------------------------------------------



Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

 
back to top