-->
Doa Pagi dan Petang (dibaca 3 kali)
اللهم عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ اللهم عَافِنِيْ فِيْ سِمْعِيْ اللهم عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ لَااِلهَ الِاَّ اَنْتَ
"Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada badanku; Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada pendengaranku; Ya Allah anugerahkanlah kesehatan pada penglihatanku, tiada Ilaah yang layak untuk diibadahi kecuali Engkau".
(Hadits Hasan Riwayat Abu Daud: 4/324 dan Ahmad: 5/42)

Jumat, Desember 23, 2011

Khitan dalam Islam

 Prosesi Khitan

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
  1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
  2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
  3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
  1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
  2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
  3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
  4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
  5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
  6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
 
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.# 

Source: 
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1158:ajaran-khitan-dalam-islam&catid=13:mozaik-fikih&Itemid=55





Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

Rabu, Desember 14, 2011

Apa iya begitu PAk Bupati ?

Sopari S (Kuwu Desa Sidadadi Kec. Haurgeulis)
RKB Bagus BKR Spesial


MENURUT Sopari, Bupati Yance sering melaksanakan program Bupati Ketemu Rakyat (BKR) spesial ke Desa Sidadadi. Setiap berkunjung bupati menyumbang pembangunan musholla. Di sisi lain, kehadiran bupati di tengah-tengah masyarakat Desa Sidadadi, juga menumbuhkan rasa cinta, dan hormat di hati masyarakat untuk pemimpinnya.

Pemimpin yang dicintai masyarakat biasanya akan mampu mengajak masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Sayangnya, bupati tidak mungkin terlalu sering melaksanakan BKR. Karena BKR harus melibatkan protokoler, pengawasan, dan biaya yang besar. Tetapi komunikasi antara bupati dengan rakyat sangat bermanfaat sehingga ditempuh program sejenis yaitu Rakyat Ketemu Bupati (RKB). Dalam program ini, rakyatlah yang datang ke pendopo untuk dapat bertemu dengan bupati yang diidolakannya. Kiranya, RKB juga bagus.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu, sabarlah!” kata Sopari menirukan gaya Bupati Yance. “Kalimat itu, akan sangat berbeda dampak psikologisnya jika diucapkan oleh seorang bupati. Jadi, komunikasi yang interaktif antara bupati dan rakyat itu sangat efektif sekali dijadikan sebagai media silaturrohim dan penyampaian informasi pembangunan. Kalau program RKB atau BKR mau dihapus, apa boleh buat silahkan saja. Tetapi, harus diganti dengan program interaktif yang jauh lebih berkualitas,” kata Sopari yang kadung suka dengan program RKB dan BKR.

Kuwu Sopari yang sangat peduli pada peningkatan kualitas pendidikan dan berharap di Indramayu wilayah Barat didirikan perguruan tinggi ini, siap menyediakan tanah untuk pembangunan peguruan tinggi. Untuk mewujudkannya, haruskah Bu Anna, BKR ke Sidadadi? untung

Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

Sabtu, Oktober 29, 2011

Membuat Dokumen PDF dengan Microsoft Office Word 2007

Aplikasi PDF EDITOR ??? Ada sih.., banyak lagi.., tapi repot untuk yang FREE/Gratis..!
plugin+microsoft+office+word
Nah bagi temen2 yang pengen, mbuat dokumen dengan format PDF secara langsung di komputer, ikuati langkah-langkah berikut ini !

Neh langkah2 yang kudu ditempuh  ::
  • Buka dokumen baru untuk Microsoft Office Word 2007 ;
  • Buat dokumen sesuka Anda, kondisikan sedemikian rupa (sesuai hawa nafsu Anda);
  • Kalau sudah selesai simpan dokumen tersebut dengan pilihan [ SAVE AS ] trus pilih menu [ PDF ];
  • Selesai, dokumen PDF Anda dah jadi tuh !

Apa.....! pada Aplikasi Microsoft Office Word Anda tidak ada menu [ SAVE AS ] » [ PDF ] !!!
Masa sih gak Ada ?
Coba sekali lagi deh, or coba and coba lagi..!

Kalo memang beneran gak ada, berarti Anda perlu menginstall »

plugin Save as PDF
untuk Microsoft Office Word 2007

Silahkan kang...!
download plugin-nya!
download+plugin+pdf+microsoft+word

Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

Kamis, Oktober 27, 2011

MOSLEM SEARCH ENGINE

search+engine+islami
Moslem Search Engine
Bagi teman-teman muslim/muslimah yang mau mencari sesuatu tentang Islam di dunia maya, silahkan coba dengan
Moslem search engine (maaf link sudah tidak aktif) !

Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

Minggu, Oktober 23, 2011

INSAN PILIHAN [ Hawari ]

hawari

 Judul : Insan Pilihan
Munsyid (Group) : Hawari
Duhai insan pilihan
Segala titah semata Lillah
Kau pemantik Arasy
Kau suluh pemandu masa

Padamu bertumpu jatining darma
Wahai al-amin nan terpercaya
Penebar sejuk tawar dahaga
Talian damba pelita hamba

Kau mata air sungai berhulu
Permata hati belahan kalbu
Teladan umat ikutan makhluk
Cintamu syafaat kan Umat

Reff##
Cintamu Ya Rasul kepada umatmu
Melebihi citamu pada ahlimu (keluarga)
Rahmat dan Kasih-Nya hanyalah untukmu
Kuharap jua kepadaku 
Ya Rasulallah Ya Habiballah !

readmedownload+Insan+pilihan+hawari+mp3


Mau nyobain Nasyied search engine (mesin pencarian nasyied) ???
klik za image dibawah ne !!!

logo+nasyied+search+engine

Areefah
Areefah Haurgeulis Updated at:

PROGRAM SERTIFIKASI GURU KEMENAG

serifikasi-guru

EDISI AGUSTUS 2013

Daftar Urut Prioritas (Long List) Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Untuk Mata Pelajaran Keagamaan (Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, SKI), Bahasa Arab, Guru Kelas RA, Guru Kelas MI dan Guru Mata Pelajaran Umum Tahun 2013

.....:::| KHUSUS GURU KEMENAG PROVINSI JAWA BARAT
SILAHKAN DOWNLOAD DARI LINK DI BAWAH INI |:::.....


Jawa Barat
1
Guru Non PNS Agama
2
Guru Non PNS Umum
3
Guru PNS Agama
4
Guru PNS Umum

    Untuk teman-teman Guru Kemenag yang bukan dari JAWA BARAT
    Silahkan Klik Link di bawah ini, dan pilih Provinsi Anda !

    Link Longlis Sertifikasi Guru Kemenag 2013

    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

    ANTI AKTIVASI WINDOWS 7

    aktivasi+windows+7
    Anti aktivasi win7 (Windows 7 Loader)
    Sistem Operasi Window 7 memang sangat menawan dengan performance yang membuat kita tambah demen, sayangnya Software ne tdk murah, alias mahal, bagi kita yang berkantong tipis hanya diberi waktu untuk mencoba OS ini dalam jangka waktu 30 hari saja. Oh ya, kalau kita telah menggunakan OS ini beberapa hari saja, akan sering nongol POP UP yang meminta kita untuk melakukan AKTIVASI.

    Sebenarnya bisa saja kita memakai OS tsb semau kita, tapi kita harus mengaktivasikannya terlebih dahulu sebelum hari ke-30. Untuk mrk yang berkantong tebal, hal ini bukan masalah tentunya, karena mereka bisa mendapatkan OS tsb secara LEGAL, nah kita...yang berkantong cekak….MASALAH TUH, masa harus install ulang tiap bolan !!!

    Tapi sobat, jangan putus asa dulu, karena walopun kita berkantong cekak, kita juga bisa menggunakan OS tsb semau kita dengan syarat sebelum hari ke-30 kita menginstall ANTI AKTIVASI-nya sehingga setelah 30 hari OS tsb masih bisa kita pakai semau kita.
    Oh iya sobat…bila terpaksa Anda harus menginstal ulang OS WINDOW 7 karena sesuatu hal, jangan lupa install juga ANTI AKTIVASI-nya !

    Silahkan unduh ANTI AKTIVASI-nya !

    Setelah selesai mendownload silahkan jalankan Aplikasinya (WINDOWS LOADER),

    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

    Sabtu, Oktober 22, 2011

    IHYA' RAMADHAN 1431 H SUMBERMULYA - HAURGEULIS

    Kegiatan ini (Kuliah Shubuh Ramadhan) menurut Ketua DKM Masjid al-Hidayah Blok Sumurwedi II Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu -Ust.Moh. Sarna, S.Ag., M.Pd.I- telah berlangsung selama lebih kurang 8 tahunan.

    Dalam rangka melestarikan tradisi yang baik tersebut, maka pada tahun ini kegiatan tersebut kembali diselenggarakan. Kepada rekan-rekan yang mau mengikuti kegiatan ini silahkan lihat Jadwal Kegiatan Kuliah Shubuh di bawah ini :
    • Jadwal Kuliah Shubuh Ramadhan 1431
    Jadwa+Kuliah+Shubuh+Ramadhan+Sumbermulya+Haurgeulis


    Jadwal tersebut di atas bisa diunduh [DARI SINI ] (format DOC)
    • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1431 H (Haurgeulis-Indramayu dan Sekitarnya)
    Jadwal+Imsakiyah+1431 H+Kabupaten+Indramayu

    Jadwal tersebut di atas bisa didownload  [ DARI SINI ] (format DOC)

    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

    BERIBADAH DI ATAS KUBURAN

    Polemik tentang boleh-tidaknya beribadah menghadap di dan atau ke arah kuburan adalah permasalahan klasik, namun demikian permasalahan ini senantiasa menjadi aktual pada suatu masa dan lokasi tertentu ditengah-tengah umat.

    Banyak dari kita yang salah memahami permasalahan ini, sehingga karenanya mereka merasa telah melakukan hal yang benar, padahal sejatinya tidak demikian.

    Nah bagi temen-temen yang mau memahami duduk-permasalahan terkait dengan hal tersebut di atas, silahkan download saja via link di bawah ini !


    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

    Jumat, Oktober 21, 2011

    ENTRY (ONLINE) EMIS PENDIDIKAN ISLAM


    entry emis pendis

    Kepada teman-teman yang masih aktif sebagai Pengawas, Pendidik atau Tenaga Kependidikan Islam dalam lingkup Madrasah dan Pondok Pesantren, mulai saat ini Antum bisa langsung meng-ENTRY data EMIS (Education Management Information System) secara Online.

    Adapun data yang bisa di-Entry meliputi :
    1. Data Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pontren (RA/MI/MTs/MA dan BA-TA-MD-Pontren)
    2. Data Peserta Didik (RA/MI/MTs/MA dan BA-TA-MD-Pontren)
    3. Data Pengawas dan Pendidik/Guru PAIS (RA/MI/MTs/MA dan BA-TA-MD-Pontren)

    Untuk keperluan tersebut teman-teman bisa langsung menuju situs terkait  link berikut » http://emispendis.kemenag.go.id/

    menunjukkan

    User Manual Pendataan EMIS :

    » User manual Madrasah Ibtidaiyyah

    » User manual Madrasah Tsanawiyah

    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

    NILAI-NILAI PENDIDIKAN AKHLAK [ 1 / 4 Tulisan ]

    Pendidikan Islam sangat memperhatikan penataan diri pribadi (self contruction) dan penataan sosial (social contruction), sehingga diharapkan pada akhirnya umat Islam dapat dan mampu mengaplikasikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam secara komprehensif dalam kehidupan sehari-hari. Dan sehingga pula umat Islam dapat dan mampu memikul amanat yang telah diberikan kepadanya sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pemberi amanat. 

    Pendidikan Islam bertujuan untuk mencetak kader-kader Khalifatullah fi al- Ardhi yang memiliki beragam kompetensi yang akan didayagunakan dalam upaya memakmurkan dan melestarikan bumi sebagai wujud syukur kepada Sang Maha Pencipta. Oleh karena itu pendidikan semacam ini memerlukan sebuah referensi yang multikompleks, yang kandungan isinya mencakup berbagai aspek hidup dan kehidupan, baik hidup dan kehidupan di dunia maupun di khirat. Referensi yang dimaksudkan adalah al-Qur'an al-Karim, yang merupakan rujukan yang utama dan yang pertama dalam pendidikan Islam.

    Dalam surat al-Hujuraat ayat 11-13 terkandung makna yang luas dan mendalam, kandungan isinya berisi pembahasan mengenai akhlak terhadap sesama kaum muslim. Ayat ini dapat dijadikan pedoman dalam upaya mewujudkan sebuah kehidupan yang harmonis, tentram dan damai.

    Sebagai makhluk sosial, setiap manusia tentu tidak ingin haknya tergganggu. Oleh karenanya sangat penting bagi setiap muslim untuk memahami kandungan isi surat al-Hujuraat ayat 11-13 ini, sehingga ia bias menghindarkan dirinya dari sikap dan perbuatan yang akan mengganggu hak dan kehormatan saudaranya, dan dengan demikian akan tercipta kehidupan masyarakat muslim harmonis, tenteram, dan damai. Karena setiap individu masyarakatnya senantiasa menjaga kehormatan saudaranya serta memenuhi hak-haknya terhadap saudaranya itu.

    Berikut adalah beberapa permasalahan pendidikan akhlak yang terkandung dalam surat al-Hujuraat ayat 11-13:

    1. Menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin
    Pendidikan akhlak tentang menjujung tinggi kehormatan kaum muslimin terdapat dalam surat al-Hujuraat ayat 11-12: 
    49_11
    qs.al-hujuraat+ayat+12
    Artinya:
    11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
    12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

    Secara tersurat dalam kedua ayat tersebut di atas terdapat berbagai sikap dan perbuatan yang harus dihindari oleh setiap muslim, kesemuanya itu harus senantiasa diupayakan dalam rangka mengormati dan menghargai serta menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin.

    Seorang muslim mempunyai hak atas saudaranya sesama muslim, bahkan dia mempunyai hak yang bermacam-macam, hal ini telah banyak dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw dalam banyak tempat. "Mengingat bahwa orang muslim terhadap muslim lainnya adalah bersaudara, bagaikan satu tubuh yang bila salah satu anggotanya mengaduh sakit maka sekujur tubuhnya akan merasakan demam dan tidak bisa tidur" (Muhammad Nasib Rifa'i, 2000: 429). Oleh karena itu, sangatlah rasional apabila setiap muslim harus senantiasa menjaga kehormatan sesamanya, memberikan pertolongan (dalam hal kebaikan) apabila ada saudaranya yang membutuhkan bantuan, dan menghindarkan diri dari sikap dan perbuatan yang akan menyakiti pendengaran dan perasaannya.

    Sehubungan dengan sikap dan perbuatan menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin ini, Rasulullah Saw bersabda:

    عَنْ عَبْدِاللهِ بِنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوْفُ بِالْكَعْبَة وَيَقُوْلُ: مَا أَطْيَبُ وَأَطْيَبُ رَيْحُكَ, مَا أَعْظَمُكَ وَأَعْظَمُ حُرْمَتُكَ, وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ تَعَالىَ حُرمَةً مِنْكَ, مَالُهُ وَدَمُهُ وَأَنْ يَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْرًا

    Artinya:
    Dari Abdullah bin Umar bin Khaththab r.a., ia berkata: "Saya melihat Nabi Saw sedang berthawaf (mengelilingi Ka'bah), kemudian beliau Saw bersabda: "Alangkah wangi dan harumnya kalian dan sungguh kalian sangat wangi dan harum, alangkah agungnya engkau dan sungguh sangat agung kehormatan kalian, dan demi jiwa Muhammad yang ada di tangan -Nya (Allah SWT), Sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah SWT dari kehormatan diri kalian, (oleh karenanya) jangan ganggu hartanya, jangan tumpahkan darahnya (dengan membunuhnya), dan janganlah kalian berprasangka kepadanya kecuali dengan prasangka yang baik". (HR. Ibnu Majah)

    Adapun tuntunan dan cara menjaga serta menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin yang terkandung dalam surat al-Hujuraat ayat 11-12 adalah sebagai berikut:

    Pertama, لاَ يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ : yaitu menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan untuk mengolok-olok sesama. Sikap atau perbuatan mengolok-olok sesama dengan mengejeknya atau pun mehinanya, merupakan wujud dari sikap merendahkan martabat dan derajat orang lain dan sekaligus menunjukkan bahwa sikap tersebut tidak menjunjung kehormatan kaum muslimin. Padahal sikap menjunjung kehormatan kaum muslimin merupakan kewajiban bagi setiap umat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad Saw berikut ini:

    وَعَنْ أَبٍيْ هُرُيْرُةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَخُوْنُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ, كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ, اَلتَّقْوَى ههُنَا بِحَسْبِ امْرْئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمِ (رواه الترمذى وقال: حديث حسن)
    Artinya:
    Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulallah Saw bersabda: "Sesama Muslim adalah bersaudara, sesama Muslim tidak boleh menghianati, mendustai, dan menghinakannya, sesama Muslim haram mengganggu kehormatan, harta, dan darahnya, takwa itu ada di sini (sambil menunjuk dadanya), seseorang cukup dianggap jahat apabila ia menghina saudaranya yang Muslim". (HR. Tirmidzi dan ia berkata: "Hadis ini Hasan") (Sholih bin Abdul Aziz, 1999: 449)

    Dari hadist tersebut di atas dapat dipahami bahwa mengolok-olok orang lain adalah haram hukumnya, siapa saja yang melakukannya maka ia akan mendapat dosa yang setimpal atas kesalahannya tersebut. Sikap mengolok-olok timbul karena adanya anggapan bahwa dirinya merasa lebih baik dari pada orang lain, dan menilai seseorang hanya berdasarkan apa yang nampak dari lahirnya saja. Padahal ada kemungkinan seseorang yang tampak mengerjakan amal kebaikan, dalam hatinya terkandung niat-niat yang tercela, sebaliknya ada kemungkinan pula seseorang yang kelihatan melakukan yang perbuatan yang buruk, padahal Allah SWT melihat dalam hatinya ada penyesalan yang besar serta mendorong dirinya untuk segera bertaubat atas dosa yang pernah dilakukannya. Maka dari itu, amal yang nampak dari luar hanyalah merupakan tanda-tanda saja yang menimbulkan sangkaan yang kuat, tetapi belum sampai kepada tingkat meyakinkan.

    Menurut Ibnu Katsir, perbuatan mengolok-olok orang lain dengan merendahkan martabatnya/derajatnya dan mengejeknya dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam, hal tersebut dikarenakan bisa jadi orang yang direndahkan martabatnya itu lebih baik/tinggi derajat dan martabatnya, dan mungkin pula lebih dicintai di sisi Allah SWT dari pada orang yang merendahkannya itu. (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 270)

    Sikap atau perbuatan tersebut di atas juga merupakan sebuah menifestasi aksi kesombongan, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini :
    أَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْصُ النَّاسِ - وَيُرْوَى - وَغَمْطُ النَّاسِ
    Artinya:
    "Kesombongan adalah menolak kebenaran (al-Haqq) dan merendahkan derajat manusia. (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 270)
     
    Kedua, وَلاَ تَلْمِزُوْا أَنْفُسَكُمْ : menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan untuk mencela sesama. Ibnu Tafsir (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 271) menjelaskan bahwa maksud dari kalimat tersebut di atas adalah maksudnya adalah لاَ تَلْمِزُوْاالنَّاسَ "jangan mencela manusia. Beliau juga menerangkan bahwa sikap atau perbuatan mengumpat dan mencela sesama adalah sikap atau perbuatan yang dibenci dan dikecam dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
    qs.al-humazah+ayat+1
    Artinya:
    "Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela" (QS. Al-Humazah, 104 : 1)
    Ketiga, وَلاَ تَنَابَزُوْا بِاْلأَلْقَابِ : Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan untuk memanggil sesama dengan panggilan-panggilan yang buruk. Memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan yang buruk atau jelek adalah sikap dan perbuatan yang tercela yang akan menyakiti perasaan dan merendahkan derajat serta martabat orang yang dipanggil tersebut.

    Imam Ahmad r.a. menjelaskan bahwa ayat ini turun terkait dengan kebiasaan bani Salamah, yang senantiasa memanggil sesamanya dengan panggilan-panggilan yang buruk. Berikut adalah peristiwa yang melatarbelakangi turunnya (Asbaab an-Nuzuul) ayat ini :

    قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ, وَلَيْسَ فِيْنَا رَجُلٌ إِلاَّ وَلَهُ إِسْمَاَنِ أَوْ ثَلاَثَةٌ, فَكَانَ إِذَا دَعَا وَحِدًا مِنْهُمْ بِاسْمٍ مِنْ تِلْكَ اْلآَسْمَاءِ, قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَغْضَبُ مِنْ هذَا, فَنُزِلَتْ (وَلاَ تَنَابَزُوْا بِاْلأَلْقَابِ). (رواه أبو داود عن موسى بن إسماعيل عن وهيب عن داود)

    Artinya:
    "Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah (pada peristiwa Hijrah), setiap orang laki-laki di antara kami memiliki dua atau tiga nama. Dan ketika salah seorang di antara kami memanggil dengan salah satu nama-nama tersebut (panggilan/nama yang jelek), mereka bertanya kepada Rasulullas Saw: Wahai Rasulullah Saw! Sesungguhnya ia akan marah karena panggilan tersebut, kemudian turunlah ayat ini (وَلاَ تَنَابَزُوْا بِاْلأَلْقَابِ). (HR. Abu Daud dari Musa dari bin Ismail dari Wuhaib dari Daud) (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 271)

    Keempat, إِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًامِنَ الظَّنِّ : menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan berprasangka buruk terhadap sesama. Berprasangka buruk (negatif thinking) merupakan sifat atau sikap yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Ia merupakan akhlak tercela yang pelakunya akan mendapat dosa, oleh karenanya harus ditinggalkan.
    Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berfikir positif "berprasangka baik" (positif thinking), khususnya kepada orang-orang yang berkepribadian mulia (sholeh). Oleh karenanya, sifat atau sikap husnudhdhan (positif thinking) haruslah dibiasakan agar menjadi pribadi yang unggul lagi mulia.

    Rasulallah Saw dalam sebuah sabdanya menegaskan bahwa umat muslim harus menjauhi sifat dan sikap berprasangka buruk yang tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَنَافَسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا, وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَنًا (رواه البخاري)
    Artinya:
    Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: "Jauhilah oleh kalian sifat buruk sangka, karena sifat buruk sangka itu merupakan perkataan yang paling bohong, janganlah kalian saling mencari-cari aib, janganlah kaliam saling memata-matai, janganlah kalian saling bersaing, janganlah kalian benci-membenci, janganlah kalian bertengkar, janganlah kaliam bermusuhan, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara". (HR. Bukhori) (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 271)

    Berprasangka buruk adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek orang lain tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat dugaan dan sakwa-sangka tersebut . Berburuk sangka seperti dinyatakan dalam hadits tersebut di atas sebagai sedusta-dustanya perkataan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Sikap berburuk sangka akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal orang tersebut belum tentu sejelek persangkaannya.

    Prasangka buruk itu ada tiga macam, yaitu:
    • Prasangka buruk yang dilarang dan diharamkan, seperti berprasangka buruk kepada Allah SWT dan kepada hamba-hamba -Nya yang shalih.
    • Prasangka buruk yang disunnahkan, seperti berprasangka buruk terhadap orang-orang yang memperlihatkan kefasikan, sebagaimana sabda Nabi Saw:
    مِنَ الْحَزْمِ الظَّنُّ
    Artinya:
    "Termasuk kebijaksaan adalah berburuk sangka (kepada orang fasiq)
    • Prasangka buruk yang dimubahkan, seperti berprasangka buruk dalam hal-hal yang berkenaan dengan masalah-masalah fiqih dalam rangka berijtihad (K.H.Q. Shaleh, 1976: 269-270).
    Adapun prasangka buruk yang dimaksud dalam surat al-Hujuraat ayat 12 ini adalah prasangka buruk yang diharamkan, yakni berprasangka buruk terhadap orang-orang yang berkepribadian mulia (sholeh). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani bahwa yang dimaksud dengan lafadz إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ pada ayat ke -12 surat al-Hujurat adalah ظَنُّ السُّوْءِ بِأَهْلِ الْخَيْرِ, yakni berprasangka buruk kepada orang-orang yang berkepribadian baik (sholeh). (Muhammad Sulaiman Abdullah al-Asyqar, 1998: 686)

    Kelima, وَلاَ تَجَسَّسُوْا : menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan mencari-cari dan menyebarluaskan kejelekan (aib/cacat) sesama. Lafadz وَلاَ تَجَسَّسُوْا maksudnya adalah لاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ, yakni jangan mencari-cari aurat/aib (kejelekan) orang-orang islam.
    Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:
    يَا مَعْشَرَ مَنْ ا مَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُخْلِصِ ا ْلإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِ
    الْمُسْلِمِيْنَ. فِإِنَّ مَنْ تَتَّبَعَ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ تَتَّبَعَ اللهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ وَلَوْ كَانَ فِيْ جَوْفِ بَيْتِهِ
    Artinya:
    "Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya dan belum meresap iman ke dalam hatinya, janganlah kalian mencari-cari cacat/cela kaum muslimin. Barang siapa yang mencari-cari cacat/cela kaum muslimin, Allah akan mencari cacat/celanya, sehingga ia mereasa malu sekalipun berada di dalam rumahnya".(HR. Abu Daud) (Kholid Abdurrahman al-'Akk, 1994: 517)

    Menurut Ibnu Katsir lafadz تَجَسُّسْ adalah antonim dari تَحَسُّسْ, dimana lafadz تَجَسُّسْ biasa digunakan untuk hal-hal yang jelek (mencari-cari aib/cacat) sementara lafadz تَحَسُّسْ biasanya digunakan untuk hal-hal yang baik (mencari-cari kebaikan orang lain). Dan terkadang kedua lafadz tersebut digunakan secara bersamaan untuk hal-hal yang jelek, sebagaimana pendapat al-Auza'i, bahwa lafatdz تَجَسُّسْ maksudnya adalah البحث عن الشيئ (al-Bahtsu an asy-Syai'), yaitu mencari-cari sesuatu (kejelakan orang lain), sedangkan lafadz تَحَسُّسْ maksudnya adalah ألإستماع إلى حديث القوم وهم له كارهون (al-Istima' ila hadits al-Qaum wahum lahu kaarihuun), yakni mendengarkan pembicaraan suatu kaum yang tengah memperbincangkan orang yang dibenci kaum tersebut. (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 272)

    Keenam, وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا : menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan Ghibah. Ghibah adalah menyebut-nyebut sesuatu yang melekat pada diri orang lain yang apabila orang lain itu mendengarnya ia tidak menyukainya. Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu hurairah dijelaskan bahwa suatu ketika Rasulullah Saw ditanya tentang ghibah dan Rasulullah Saw menjawab bahwa ghibah itu adalah: "engkau menyebut-nyebut tentang saudaramu yang tidak disukainya", kemudian Rasulullah Saw ditanya lagi tentang bagaimana jika yang disebut-sebutkan itu suatu kebenaran, dan beliau Saw menjawab: "jika benar apa yang engkau sebut-sebutkan itu, maka engkau telah mmempergunjingkannya (ghibah), dan jika tidak benar, maka engkau telah merendahkan derajatnya". (Isma'il bin Katsir al-Qurasyiyyi ad-Dimisqiy, 1994: 272)

    Ghibah adalah perbuatan yang sangat diharamkan dalam Islam. Sehingga dalam surat al-Hujuraat ayat 12 ini Allah membuat perumpamaan tentang orang yang mempergunjingkan saudaranya sebagai orang yang mau memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Tentu saja hal ini tidak akan disukainya, karena ia akan merasa jijik. Oleh karena itu pula setiap muslim tidak akan menyukai perbuatan mempergunjingkan sesamanya, karena dosanya lebih besar dari sekedar memakan daging bangkai sesama muslim.

    Keenam sikap dan perbuatan tersebut di atas, yakni mengolok-olok, mencela, memanggil dengan panggilan-panggilan yang buruk, berprasangka buruk, mencari-cari cela/aib, dan mempergunjingkan sesama adalah sikap dan perbuatan yang tentunya akan menyakiti pendengaran dan perasaan orang lain, yang berarti wujud dari sikap dan perbuatan yang tidak menghargai kehormatan sesama muslim. Oleh karenanya dalam upaya menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin, kita harus benar-benar menjauhi keeenam sikap dan perbuatan tercela tersebut di atas.##


    Baca bag. [1] [2] [3] [4]

    Areefah
    Areefah Haurgeulis Updated at:

     
    back to top